

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Menindak Lanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Berokrasi No. 34 Tahun 2020 Tanggal 30 Maret 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor :19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Dilingkungan Instansi Pemerintah Sebagai Berikut :
Sekian terimakasih.
Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh